Informasi & Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Budaya K3 yang kuat lahir dari hubungan kerja yang sehat. Pengusaha harus memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja juga perlu memikirkan keberlanjutan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/5/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri ajang WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Yassierli mengungkapkan, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2022 tercatat 298.137 kasus, meningkat menjadi 370.747 kasus di 2023. Sementara hingga Oktober 2024, sudah ada 356.383 kasus yang terlapor.

Menurutnya, angka tersebut belum termasuk sektor informal maupun perusahaan yang belum terdaftar, yang saat ini baru sekitar 30% dari total perusahaan di Indonesia. “Jika semua tercatat, jumlahnya bisa lebih besar lagi. Ini menandakan kita masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menanamkan budaya kerja yang benar-benar peduli keselamatan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembentukan budaya K3 tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, manusiawi, dan berkelanjutan.

“K3 bukan sekadar compliance (kewajiban), tapi harus naik menjadi care (kepedulian). Itu tumbuh dari hubungan kerja yang sehat,” tambahnya.

Dalam kerangka Indonesia Emas 2045, Yassierli menilai kualitas budaya kerja, termasuk sinergi antara perusahaan dan pekerja dalam menjaga keselamatan serta kesejahteraan, akan sangat menentukan pencapaian bangsa di masa depan.

“Perusahaan yang maju dan pekerja yang sejahtera adalah visi bersama. Budaya K3 menjadi jembatan untuk mencapainya,” pungkasnya.

CV Teknologi Indonesia menggelar Webinar K3 bertajuk “Sertifikasi K3: Investasi Nyata untuk Keselamatan, Karier, dan Kepatuhan Hukum” pada Kamis, 07 Agustus 2025, pukul 13.00–15.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan gratis untuk seluruh peserta dari berbagai latar belakang, baik mahasiswa, profesional, maupun pelaku usaha.

Webinar menghadirkan narasumber Danang Kurniawan, S.T., praktisi sekaligus trainer berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pemaparannya, Danang menjelaskan pentingnya sertifikasi K3 sebagai bekal utama bagi tenaga kerja di berbagai sektor industri. Menurutnya, sertifikasi K3 tidak hanya berdampak pada peningkatan keselamatan kerja, tetapi juga menjadi modal penting dalam pengembangan karier dan pemenuhan kewajiban hukum perusahaan.

“Sertifikasi K3 adalah investasi. Investasi yang tidak hanya melindungi nyawa, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas dan memastikan perusahaan patuh pada regulasi,” ujar Danang di sela-sela pemaparannya.

Acara ini mendapat sambutan antusias dari peserta yang bergabung dari berbagai daerah di Indonesia. Selain mendapatkan wawasan dan ilmu praktis, seluruh peserta berhak menerima sertifikat dan soft file materi yang dibagikan setelah kegiatan berakhir.

Penyelenggaraan webinar ini menjadi bagian dari komitmen CV Teknologi Indonesia dalam mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, khususnya di bidang K3. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak tenaga kerja yang sadar akan pentingnya penerapan K3 di tempat kerja, sehingga angka kecelakaan kerja dapat terus ditekan.

Webinar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang memungkinkan peserta untuk berdiskusi langsung dengan narasumber, membahas tantangan penerapan K3 di berbagai sektor, serta tips untuk sukses memperoleh sertifikasi K3.

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu unsur penting bagi setiap organisasi, perusahaan, dan industri. Kemajuan suatu industri ataupun organisasi terlihat dari kualitas SDM yang dimiliki dalam mengelola sistem hulu sampai hilir. Kamajuan teknologi yang pesat terutama di era revolusi industri 4.0 kita terutama SDM suatu organisasi harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan cepat, responsif, dan memiliki sikap yang menjunjung tinggi integritas.

Kompetensi dibutuhkan dalam menunjang dan mewujudkan smart factories, untuk itu diperlukannya pelaksanaan program peningkatan keterampilan (up-skilling) dan pembaharuan keterampilan (re-skilling). Kompetensi dapat dikategorikan sebagai penguasaan masalah, keterampilan kognitif maupun keterampilan perilaku, tujuan, perangai, konsep diri, sikap atau nilai.

Kompetensi yang dibutuhkan di era industri 4.0 setidaknya memiliki kualitas dan kualifikasi sebagai berikut :

  1. Educational competence
  2. Competence for technological commercialization
  3. Competence in globalization
  4. Competence in future strategies,

Pelatihan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Umum BNSP

Pelatihan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Umum BNSP yang bertujuan memberikan pengetahuan dan ilmu terkait keselamatan kerja selama proses produksi. Semakin berkembangnya suatu teknologi disuatu industri akan meningkatkan juga risiko atau faktor bahaya/kecelakaan di tempat kerja. Pengendalian faktor bahaya yang kurang diperhatikan dengan baik dapat menimbulkan penurunan produktivitas akibat kegagalan produksi, kerusakan aset perusahaan, gangguan kesehatan pekerja, kecelakaan kerja, dan kehilangan waktu kerja, bahkan menimbulkan kematian.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP akan digunakan setiap individu dan melekat secara individu yang bisa digunakan dalam nilai tambah kompetensi baik yang sudah bekerja maupun akan melamar pekerjaan. Sertifikat Kompetensi Ahli K3 Umum BNSP diakui secara Nasional dan Internasional.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menggantikan SKNNI Nomor 42 Tahun 2008. Serta ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.

Saat ini Jabatan Komptensi K3 Umum dapat dikategorikan berdasarkan :

  1. Operator/petugas;
  2. Teknisi/analis; dan
  3. Ahli.

Kompetensi yang diperoleh dari keiikut sertaa pelatihan dan sertifikasi Ke Umum BNSP yaitu :

  1. Dasar-dasar K3 dan Manajemen APD
  2. Manajemen Risiko K3
  3. Investigasi Kecelakaan
  4. Higiene Industri & Komunikasi K3
  5. K3 Penanggulangan Kebakaran & Sistem Tanggap Darurat
  6. Kesehatan Kerja & P3K
  7. Sistem Izin Kerja
  8. Sistem Manajemen K3 PP No.50 Tahun 2012
  9. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3.